Marah Diberi Rp2 Ribu, Lempar Kepala Sopir dengan Batu
Tersangka Herlan saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--
BATURAJA – Tersangka penganiayaan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, berhasil diringkus oleh tim gabungan Reskrim Polsek Semidang Aji dan Resmob Polres OKU.
Tersangka, Herlan (52), ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah warga di desa tersebut.
Insiden terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka diduga memalak para sopir truk di pinggir jalan.
Ketika korban, Heryoko bin Sumarno (42), sopir asal Tulang Bawang Barat, Lampung, melintas, tersangka meminta uang.
Namun, uang yang diberikan korban hanya sebesar Rp2.000, sehingga memicu kemarahan tersangka.
Tersangka kemudian melempar batu ke arah korban, mengenai bagian belakang kepala, sehingga korban mengalami luka robek yang memerlukan tujuh jahitan.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi Jabatan ASN, Wujudkan Kualitas Pelayanan Publik di OKU Selatan
BACA JUGA:Sekda Sumsel Pimpin Upacara Hari Bakti PU Ke 79
Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pengandonan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.
Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni Rahmat Pandu Pranata (34) dan Alen Akbar (50).
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap. Informasi tentang keberadaan tersangka diperoleh, hingga akhirnya penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan untuk menyerang korban dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.