Resmi Bercerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Rp6 Juta Perbulan

Kimberly Ryder --

JAKARTA - Pasangan selebritas top Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya resmi bercerai. Pasangan Suami istri itu dinyatakan telah berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court. 

“Bahwa perkawinan penggugat Kimberly Ryder dan tergugat Edward Akbar putus cerai," bunyi putusan yang dirilis pada Jumat 29 November 2024. 

Selain resmi bercerai,  Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua buah hati mereka. Tetapi dalam putusan tersebut Kimberly Ryder tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak mereka. 

Edward Akbar tetap diperbolehkan berjumpa dan berkomunikasi dengan anak-anaknya melalui Kimberly Ryder.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah untuk anak sebesar Rp 6 juta per bulan.

BACA JUGA:Diam Meski Aib Dibongkar, Paula Verhoeven: Takut Menyakiti Orang Lain

BACA JUGA:Isyaratkan Dekat dengan Seseorang, Ririe Fairus: Dekat Bukan Berarti Memiliki

Jumlah nafkah tersebut akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut. 

Sebelumnya, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam dan dikaruniai dua orang anak.

Tetapi pada 12 Juli 2024 Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan