Pelaku Penyiraman Air Keras di OKU Timur Akhirnya Ditangkap Polsek Cempaka
Pelaku saat diamankan tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur.--
CEMPAKA,KORANOKUTIMURPOS.ID - 4 Bulan menjadi buronan, Pelaku penganiayaan sadis menggunakan air keras berinisial PL (20), warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin akhirnya ditangkap, pada Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan berlangsung dramatis, dimana tim Opsnal Polsek Cempaka dipimpin Kapolsel Cempaka AKP Aston L Sinaga yang diback Up langsung Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Tim gabungan ini harus mengarungi sungai dengan menggunakan peruahu warga untuk dapat bisa memasuki tempat persembunyian pelaku.
Penangkapan diperkuat berdasarkan LP Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL,tanggal 01 Oktober 2024 dengan korbanya berinisial AH.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 3.00 WIB.
BACA JUGA:Satreskrim Pores OKU Timur Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang
Penyiraman air keras tersebut terjadi di rumah kontrakan korban yang berada di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Korban dikenal kesehariannya sebagai buruh harian penebang Tebu di PT Molindo.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban dilarikan ke RSUD OKU Timur. Namun luka bakar yang diderita cukuo serius akhirnya korban dibawa ke RSUD M Husien Palembang.
Tepatnya Minggu 10 Nopember 2024, Korban dinyatakan Meninggal Dunia di RSUD M. HUSEIN Palembang akibat Luka bakar di sekujur tubuh yang dilamainya yang diduga diakibatkan siraman Cuka Para (Air Keras) oleh Pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH mengatakan, Setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor selaku ibu kandung Korban.
Kemudian Penyidik dan Penyidik Pembantu melakukan Upaya Penyelidikan,hasil Penyelidikan ditemukan bukti permulaan dan bukti yang cukup akan Identitas Pelaku yang diduga melakukan Penganiayaan terhadap Korban yaitu anak tirinya sendiri.
BACA JUGA:Ganja 35 Kilogram Tak Bertuan Akhirnya Dimusnahkan
Kemudian, pada Hari Kamis Tanggal 21 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolsek Cempaka bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Cempaka dengan di Buck Up oleh Team m SW Sat Reskrim Polres OKU Timur.