Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran
Foto: tangkapan layar The Washington Post. //Pemberitaan soal Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim. --
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik hakim sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya menjadi sorotan media mancanegara.
Ada media luar negeri yang memajang judul soal Anwar Usman ditegur karena putusannya mengizinkan Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
“Indonesia judges reprimanded for allowing Jokowi’s son Gibran to run for VP,” demikian judul di South China Morning Post.
Media yang berbasis di Hong Kong itu mewartakan enam hakim MK pada Oktober lalu melanggar kode etik ketika mengizinkan Gibran yang masih berusia 36 tahun mencalonkan diri menjadi cawapres untuk pilpres mendatang.
“Ada kemarahan publik setelah mereka memutuskan persyaratan usia minimum 40 tahun tidak berlaku untuk semua kandidat,” teks dalam berita daring dari surat kabar berbahasa Inggris itu.
Laman TIME juga mengangkat soal Anwar Usman. “Indonesia Demotes Chief Justice for Ethical Violation After Ruling in Favor of Nephew,” judul media asal Amerika Serikat itu.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
Terjemahan judul itu ialah Indonesia menurunkan ketua hakim atas pelanggaran etika setelah putusan yang memihak keponakan.
TIME juga mendedahkan soal putusan MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah menolong Gibran bisa menjadi kontestan Pilpres 2024 dengan posisinya saat ini sebagai wali kota Surakarta.
Masih dari media AS, Bloomberg News juga mengangkat soal putusan MKMK terhadap Anwar Usman.
Melalui berita berjudul Indonesian Panel Dismisses Judge Over Election Age Ruling, media yang bermarkas di New York itu mewartakan MK memberikan pengecualian yang membolehkan putra Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
The Washington Post yang dikenal sebagai media berpengaruh di AS juga menyajikan berita soal Anwar Usman.
“Court panel removes Indonesia's chief justice for ethical breach that benefited president's son,” judul di media yang berkantor pusat di Washington DC itu.
Media internasional Al Jazeera juga memberitakan kasus Anwar Usman.
Versi daring dari stasiun televisi asal Qatar itu menyuguhkan berita berjudul ‘Top judge demoted in Indonesia after ruling favouring president’s son’ yang artinya hakim top di Indonesia diturunkan setelah memutus berpihak pada anak presiden.
Al Jazeera juga menulis soal Anwar Usman -yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi- terbukti melanggar kode etik hakim MK.
BACA JUGA:Felicya Angelista Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Video Kontroversi
Di Singapura, laman The Straits Times menyuguhkan berita berjudul ‘Indonesia CJ guilty of ethics violation in clearing Jokowi’s son to run in next election‘ yang artinya MK Indonesia menyalahi kode etik dalam putusan yang mengizinkan putra Jokowi mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Berita itu dilengkapi foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober lalu.
Adapun laman Nikkei di Jepang mewartakan kasus itu dengan berita berjudul Indonesia top judge dismissed over controversial election ruling.
Media yang bermarkas di Tokyo itu juga menceritakan soal MK pada bulan lalu mengizinkan Gibran mengesampingkan batas usia minimal bakal cawapres.
“Meski demikian, Gibran masih bisa mencalonkan diri pada pemilu Februari mendatang,” tutur Nikkei.(mcr8/jpnn.com)