Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra membuka Rapat Pembahasan Rancangan Perda RTRW di Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra membuka Rapat Pembahasan Rancangan Perda RTRW di Kota Lubuklinggau Tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa, Jumat, 15 November 2024.

Sekda Sumsel, katakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial. Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

"RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah,"jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perencanaannya berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

"Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakuan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi," jelasnya.

Edward katakan rapat ini bertujuan untuk mensinkronisasi rencana tata ruang Provinsi dan Kota, untuk itu diperlukan masukan dari  Dinas/Instansi terkait di Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penerbitan Berita acara pembahasan dari Provinsi Sumatera Selatan mengenai Ranperda RTRW Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 – 2044.

BACA JUGA:Dukung Tata Kelola Pemerintahan, Dinas Perpustakaan OKU Selatan Launcingkan Aplikasi Srikandi

Hal ini sebagai dasar pengajuan Ranperda RTRW Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 – 2044 dari Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Saya mengapresiasi kepada seluruh Instansi vertikal, OPD Provinsi, Asosiasi Akademisi, Asosiasi Profesi dan Mitra pemerintah lainnya yang telah hadir dan diharapkan dapat memberikan saran dan masukan penyempurnaan Ranperda RTRW Kota Lubuk Linggau," katanya.

Sekdin PUBMTR Sumsel, Ir. Ridwan, MM., melaporkan kegiatan ini bertujuan agar terlaksana koordinasi dan sinkronisasi terhadap RTRW milik Provinsi dan kab/kota di Sumsel, memastikan arahan kebijakan RTRW Lubuk Linggau sinkron dan strategis dengan kebijakan RTRW Sumsel, dan terlaksananya berita acara pembahasan Raperda RTRW Lubuk Linggau.

"Kami berharap peran aktif peserta, Diharapkan rapat ini dapat menjaringg saran, pendapat dan masukan untuk mensinkronisasikan muatan rencana RTRW kota Lubuk Linggau dan RTRW Provinsi Sumsel,"ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Peserta 150 orang perwakilan para Pemprov Sumsel, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal asosiasi di Provinsi dan kab/kota di Sumsel. Dengan agenda pembahasan substansi Raperda RTRW Lubuk Linggau 2024 2044.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Lubuklinggau Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU., mengapresiasi dukungan Pemprov Sumsel dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini akan mensinkronisasi perencanaan dengan Provinsi dan kab/kota khususnya bagi kota Lubuk Linggau dengan baik.

"Dengan rencana yang baik akan bisa menjadi petunjuk dalan membangun wilayah perencanaan yang baik juga," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan