Kapolsek MDS II Ingatkan Netralitas Bukan Hanya kepada TNI dan Polri Akan Tetapi Kepada Penyelenggara Pemiluka

HADIRI : Kapolsek Madang Suku II IPTU Syairul Alim SPsi mengiatkan Netralitas bukan hanya kepada TNI dan Polri akan tetapi juga kepada penyelenggara Pemilukada. --

MADANG SUKU II - Kapolsek Madang Suku II IPTU Syairul Alim SPsi mengiatkan Netralitas bukan hanya kepada TNI dan Polri akan tetapi juga kepada penyelenggara Pemilukada. 

Hal tersebut diungkapnya saat menghadiri pelantikan dan Bimtek Pengawasan Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Se - Kec. Madang Suku III Bertempat di Aula Hotel Ardan Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya  OKU Timur.

"Selamat kepada para PTPS yg telah dilantik sebanyak 37 orang. Netralitas bukan hanya kepada TNI dan Polri akan tetapi juga kepada penyelenggara Pemilukada," katanya.

Untuk itu, kata Kapolsek Madang Suku II silahkan Pedomani SOP dalam pelaksanaan Tugas dilapangan, koordinasikan segala permasalahan dilapangan secara berjenjang. 

"Mari sama - sama Berdoa agar terlaksananya Pilkada 2024 di Kec. Madang Suku II yg aman dan kondusif," ujarnya.

BACA JUGA:Mitigasi Karhutla, Polsek Belitang III Gencar Sosialisasi Pencegahan

Sambutan Camat Madang Suku III diantaranya, Ucapan selamat kepada 37 PTPS terpilih, Bekerjalah secara jujur dan adil tanpa memandang dan memilih/ memihak sebelah dan cermat menjalankan pedoman sebagai PTPS..

"Selamat bertugas dan selamat bekerja pada Pilkada Serentak tahun ini. Kegiatan Pelantikan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kec. Madang Suku III yg mana pihak Panwascam Madang Suku III melantik sejumlah 37 PTPS berdasarkan berita acara nomor : 132 / KP. 01.00 / K. SS. -12-13 / 11 / 2024," imbuhnya.

Setelah Pelaksanaan Pelantikan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi dari Bawaslu Provinsi Sumsel. 

"Kegiatan Pelantikan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Madang Suku III tersebut Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 serta dalam rangka Pemilihan tahun 2024," pungkasnya.

Tag
Share