Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Melanggar Disanksi

berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan