Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Melanggar Disanksi

berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021--

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H. Yauza Effendi menambahkan, yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/unggas, Restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan