Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Melanggar Disanksi
Editor: Yogi
|
Sabtu , 19 Oct 2024 - 20:06
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021--
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H. Yauza Effendi menambahkan, yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/unggas, Restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan mimunan kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.