Polsek Belitang III OKU Timur Berhasil Bongkar Kasus Penipuan

Polsek Belitang III berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan--

BELITANG III,KORANOKUTIMURPOS.ID - Polsek Belitang III berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi  di Desa Kutosari  Kec. Belitang III Kab. Oku Timur. Rabu, 16 Oktober 2024.

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Senin, Tanggal  07 bulan Oktober   tahun 2024 Sekira pukul  14.00 Wib. 

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Belitang III IPTU DIAN IDAMAN. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR.  mengungkapkan Kronologis kejadian Pada Hari Senin, Tanggal  07  bulan Oktober   tahun 2024 Sekira pukul  14.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi  di Desa Kutosari  Kec. Belitang III Kab. Oku Timur.

Dengan modus Pelaku datang kerumah korban dengan mendorong sepeda motor milik pelaku ( kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa body tanpa nopol), Pelaku bilang kendaraanya sedang rusak, lalu Pelaku meminta tolong korban untuk mengantarkannya kebengkel dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor korban.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kapolsek IPTU Wilson Lanjut Cooling System dengan Camat BP Peliung

BACA JUGA:Antisipasi 3C, Jajaran Polsek Madang II Gelar KRYD

Setelah sampai di bengkel pelaku memasukan sepeda motor miliknya ke bengkel motor yang berada di desa Kuto sari,  kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang ke Briling, 

"Sekitar 10 menit kemudian pelaku tidak kunjung Kembali akhirnya korban mencoba mencari keberadaan pelaku dan Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih nopol D 5505 JU milik korban namun tidak ketemu dan tidak dikembalikan sampai sekarang," katanya.

Kemudian Korban a.n SABDA ALAM GUMELAR Bin KAMSARI, 44 Tahun, Desa Kutosari Kec. Belitang III  Kab. OKU Timur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindaklanjuti. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan berupa 1 (satu ) unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU  dan jika di tafsir uang sebesar Rp. 7.000.000  (Tujuh juta rupiah)  

“ Setelah mendapat Laporan dari Pihak Korban Kapolsek Belitang III memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kemudian pada hari Sabtu tgl 12 Oktober 2024, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, Kapolsek Belitang III IPTU DIAN IDAMAN. S, S.H., S.I.P., M.Si., M.H., CPHR. memerintahkan Ps. KANIT RESKRIM serta personil  melakukan Penangkapan Pelaku a.n ARDANI ASTRI YUDA Bin ISHAK (Alm), 38 Thn, Desa Anyar Kec. Bp Bangsa Raja Kab. OKU Timur. yang sedang berada di wilayah kecamatan belitang, hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 (satu ) unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA BEAT Biru Putih nopol D 5505 JU tersebut. 

BACA JUGA:Kominfo Gelar Sosialisasi Layanan cPanel

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Jamin Semua Masyarakat dapat Akses Makanan Bergizi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan