Kapolres OKU Timur Tegaskan Semua Pemangku Kebijakan Jangan Coba-Coba Bermain di Pilkada 2024
Deklarasi dan pengukuhan rumbers Heri Amalindo Kabupaten OKU Timur ke Matahati di pimpin langsung Calon Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahyah.--
MARTAPURA, KORANOKUTIMURPOS.ID - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi tegaskan semua pemangku kebijakan Kapolsek, Camat hingga Penyelenggara serta Pengawas Pilkada untuk jangan coba – coba bermain di Luar Koridor S.O.P dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapnya saat kegiatan cooling system Kapolres OKU Timur bersama PJU Polres OKU Timur di Kecamatan Buay Madang, dalam rangka Komitmen bersama elemen masyarakat untuk menciptakan Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif.
"Jangan Coba – Coba bermain di luar Koridor S.O.P Atau Aturan Yang Berlaku Di Masing – Masing Instansi, Adanya Keberpihakan Apalagi Merubah Hasil Perolehan Suara Nanti Di TPS Sehingga Tidak Sesuai Dengan Aslinya," tegasnya.
"Saya pastikan, saya bersama personel bekerja sama dengan lembaga Bawaslu akan bertindak tegas sesuai dengan Hukum Dan Mekanisme Yang Berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Enos Resmi Dikukuhkan Jadi Bapak Pembina Penghulu OKU Timur
BACA JUGA:Kelurahan Bukit Sari Gelar Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga untuk Kemandirian Ekonomi
Hal tersebut, kata Kapolres, untuk menjaga situasi yang damai dan aman ditengah masyarkat dan menghindari serta menghilangkan keraguan ditengah masyarakat yang selalu mengawasi kinerja kita semua.
"Saya Perintahkan Kapolsek dan Stakeholder Terkait Untuk Sama – Sama melakukan pengawasan, sehingga kita dapat bertugas secara Profesional. Kiranya Aparatur Sipil Negara ( ASN / PNS ) dan pejabat pemerintahan yang ada di Kecamatan Ini dapat menjadi teladan Demokrasi yang baik dengan tidak melibatkan Diri Dalam Politik Praktis," jelasnya.
Kepada Ketua dan Pengurus Parpol serta Tim sukses masing – masing pasangan Calon dapat bersama – sama memberikan Pemahaman Demokrasi yang baik di Tengah Masyarakat Sehingga Pesta Demokrasi Ini Tidak Tercoreng / Ternodai Oleh Tindakan – Tindakan Yang Bertentangan Dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur / Bupati Dan Walikota.
"Beberapa Hari Lagi Tahapan Kampanye Akan Segera Dimulai Tepatnya Dari Tanggal 25 September 2024 Sampai 23 November 2024, Mari Kita Berkomitmen Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Serta Tidak Mengganggu Stabilitas Keamanan Walaupun Adanya Perbedaan, Utamanya Tidak Ada Propaganda Dan Provokasi Dilapangan, Saya Akan Bertindak Sesuai Koridor Hukum Apabila Hal Tersebut Membahayakan Masyarkat Dan Dapat Menjadi Gangguan Kamtibmas," pungkasnya.
BACA JUGA:Peduli Warganya, Bupati OKU Timur Enos Salurkan Bantuan Sosial
Pesta Demokrasi merupakan suara hati masyarakat yang jangan sampai di nodai oleh ujaran kebencian / Hate Speech, Money Politik, Black Campaign / Kampanye Hitam, Intimidasi Dan Isu Sara.