Waka LPSK Sri Nurherwati: 20 Tahun Buat Jera Pelaku dan Peringatan Keras bagi Publik

Sidang LPSK, Rabu (11/9/2024)--

Sri Nurherwati juga memberikan apresiasi kepada kepala dusun dan kepala desa Salem, Purwakarta, atas keberanian mereka dalam merespons laporan dari para korban. Menurutnya, dukungan dan keberanian dari lingkungan, termasuk kepala desa dan perangkatnya, memainkan peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi para korban untuk melapor.

 

“Tanpa dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, banyak korban mungkin merasa takut, malu, atau tidak nyaman untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tambahnya.

 

Ia juga menekankan bahwa peran kepala desa dalam mendukung para korban sangat penting untuk memberikan rasa percaya diri dan keyakinan bahwa mereka akan dilindungi. “Kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi korban untuk berani berbicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami,” jelas Sri Nurherwati.

 

Dia berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengawal pemenuhan hak restitusi bagi para korban. LPSK percaya bahwa putusan ini mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan yang layak bagi para korban.

 

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban, terdiri dari 15 korban dan 9 anggota keluarga, pada Juni 2024. Perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.

 

Selain itu, LPSK berkomitmen untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan semua pihak dalam penanganan kasus serupa, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi saksi dan korban kejahatan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan