Terdakwa Polisi Tipu Polisi, Ternyata Bukan Lagi Anggota Polres OKI
Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com -Terdakwa polisi tipu polisi hingga ratusan juta, ternyata bukan lagi anggota Polres OKI. --
“Sebagaimana jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang bakal digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang.
Disinggung mengenai apakah jabatan terdakwa terancam dicopot dari Kepolisian, Vanny menjawab itu bukan lah kewenangan dari pihak Kejaksaan melainkan kewenganan dari pihak Kepolisian.
- Cekcok Mulut, Pelajar di Prabumulih Dianiaya Teman Sendiri Pakai Pisau Carter
- Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP
- Tampang Dua Sahabat Begal Sadis Ditangkap, 19 Kali Beraksi di Palembang dan Ogan Ilir
- Ngaku Punya Tanah Rp96 Miliar dari Ganti Rugi Pemerintah, IRT Jadi Penelepon Gelap
“Kita juga belum mengetahui terdakwa ini di sangsi pemecatan atau tidak, karena itu bukan kewenangan kejaksaan,” ucapnya. (*)