Fuji Beri Keterangan Tambahan Terkait Dugaan Penggelapan

//Fuji--

JAKARTA - Fujianti Utami Putri, yang dikenal sebagai Fuji, baru-baru ini menghadiri Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng. 

Kunjungan ini dilakukan pada 6 Agustus 2024 dan dihadiri juga oleh kakaknya, Fadly Faisal, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Menurut Sandy Arifin, Fuji hadir untuk melengkapi keterangan terkait penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga dilakukan oleh Batara Ageng. 

Tersangka Batara Ageng sudah ditahan sejak 29 Juni 2024 dan dikenakan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Batara Ageng dituduh menggelapkan uang yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi antara Desember 2021 hingga Desember 2022. 

Penggelapan ini diduga digunakan untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Edward Akbar Bantah Gelapkan Mobil Istri

Ketika diperiksa, Batara Ageng mengklaim hanya menerima gaji Rp 500 ribu per bulan dari Fuji, namun Fuji membantah klaim tersebut. Fuji menjelaskan bahwa Rp 500 ribu yang disebut Batara Ageng adalah untuk biaya transportasi, bukan gaji tetap.

Fuji juga menegaskan bahwa ada kesepakatan sebelumnya di mana Batara Ageng akan mendapatkan komisi sebesar 5 hingga 10 persen dari pemasukan yang diperoleh Fuji dari kerja sama dengan klien. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan