Ini Tuntutan 48 Kades Ogan Ilir ke Anggota DPR RI
Foto: dokumen/sumeks.co - Ribuan Kades dari seluruh Indonesia dan juga dari Kabupaten Ogan Ilir, saat menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPR RI, Kamis, 23 November 2023. --
OGAN ILIR - Sedikitnya 48 Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Kabupaten OGAN ILIR, mendatangi Gedung DPR RI, Kamis, 23 November 2023.
Menurut Ketua Forum Koordinasi Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, kedatangan mereka ke Senayan ini bertujuan untuk merevisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Kami bersama ribuan Kades lainnya dari berbagai daerah di Indonesia, menuntut anggota DPR RI merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 pada 5 Desember 2023 nanti,” tegasnya, Kami 23 November 2023.
Ditambahkan Angga, ada beberapa tuntutan massa, diantaranya, perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Lalu, tentang wewenang dan kesejahteraan Kades, kesejahteraan BPD, perangkat desa, serta cara penggunaan anggaran desa. “Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja Kades dalam menunjang visi dan misinya,” sebut Angga.
Hadir langsung dalam aksi, Angga menyebut massa yang dipimpinnya bertolak ke Jakarta hari ini mewakili 227 Kades di Kabupaten Ogan Ilir.
Kades Beti ini juga menambahkan bahwa aksi yang dilakukan para Kades di Indonesia ini sempat diwarnai ketegangan dengan aparat.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan DPR RI.
Mereka yang bertatap muka langsung dengan perwakilan DPR RI adalah ketua organisasi seperti APDESI dan PAPDESI.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Lantik Kades Desa Gumuk Rejo
Menurut Angga, berdasarkan hasil pertemuan perwakilan Kades dengan anggota DPR RI, bahwa keputusan final akan dilakukan pada 5 Desember 2023 mendatang. “Kita berharap, UU baru akan disahkan,” harapnya.(*)