Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Foto: dok Sumeks Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan rapat pemahaman terkait maraknya aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan--

 

“Kemenkumham Sumsel sendiri sering menerima aduan mengenai permasalahan ini. Kami selaku mediator terus mengupayakan adanya negosiasi antara perusahaan leasing dengan si konsumen. Mereka kami pertemukan dan dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaiannya, kalau tidak bisa terpaksa ke aparat penegak hukum,” tutup karyadi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Pemkab OKU, Tinjau Unit Kerja Keimigrasian

BACA JUGA:Membangun Sinergi, Tim Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Tim Monev Kemenkumham Sumsel Kirim Tim ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Pastikan Program Sesuai Target

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari beserta jajaran Kemenkumham Sumsel.(*)

Tag
Share