Kasus Viral Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih, Kadinkes Profesi Bidan Tentu ada Batas Kewenangan

Menanggapi kasus viral oknum bidan malapraktik, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan--

BACA JUGA:Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. 

Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. 

"Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tulisnya lagi. Salah-satu anak korban, menerangkan bahwa awalnya pihaknya tidak mau mengangkat kasus tersebut. 

"Awalnya kami tidak mau kasus ini diangkat, Ayah selalu melarang, tapi sekarang 7 orang keluarga kami sudah sepakat untuk angkat ini," ujarnya singkat.

Terpisah, PJ Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait video yang viral tersebut.

BACA JUGA:Kepala BPS Sumsel Ungkap Maret Nilai Ekspor Sumsel Naik 12,94 Persen di Banding Februari

"Kita telah membentuk tim untuk melakukan investigasi kasus tersebut dan akan menyelidiki status praktek terduga pelaku ZN yang juga merangkap sebagai Lurah di kecamatan Cambai," tutupnya. 

 

Tag
Share