Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria

Foto: dok Sumeks- Dila Rindiani alias Cik Ila--

PALEMBANG  - Seorang cewek berambut pirang harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes PALEMBANG.

 

Cewek berambut pirang bernama Dila Rindiani alias Cik Ila (22) itu, diamankan petugas lantaran kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria pada Kamis 18 April 2024 siang.

 

Dila dilaporkan Candra (43), warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

 

Kejadiannya bermula saat korban hendak diantarkan pelaku ke rumah mertuanya sekaligus juga TKP di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.

 

Dila menjadi emosi serta langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh dan wajah korban tersebut pada 28 Februari sekitar pukul 12.00 WIB lalu.

 

Atas kejadian ini, pelaku Dila alias Cik Ila harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jl KH Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: dokumen/sumeks.co--

 

"Saya tidak mengenal korban. Saat kejadian korban datang ke rumah mencari suami saya yang ketika itu diakui korban meminjam HP atau juga perangkat HP miliknya," terang Dila.

 

Lalu, karena memang di saat itu suaminya tidak ada di rumah, kemudian korban diantar ke rumah orang tuanya.

 

"Suami saya ada di rumah mertua. Karena memang hendak menuju ke rumah mertua, sekalian saya ajak korban sekalian naik motor," ungkap pelaku di sela rilis ungkap kasusnya pada Jumat 19 April 2024 sore di Mapolrestabes Palembang.

 

Namun demikian, masih kata Dila, selama perjalanan menuju ke rumah mertuanya tersebut, paha korban diraba-raba dan juga melakukan perbuatan tidak senonoh ke dirinnya.

 

Meskipun ketika itu sudah diingatkan berulang kali, namun di saat itu korban tidak menghiraukannya.

 

"Saya sudah bilang, berhentilah ke korban ini berulang-ulang. Bukannya berhenti dan tidak melanjutkan aksinya tersebut, saat itu korban semakin menjadi dan tangannya itu malahan semakin menjadi dan mendekati ke kemaluan saya. Sontak saja hal ini bikin saya makin emosi dengan ulah korban itu yang tidak sopan dan terkesan genit atau kanji tersebut ke saya," ulasnya.

 

Saat tiba di rumah mertua, pelaku yang masih emosi dengan ulah korban tadi, dirinya lantas mengambil air yang ada di dalam botol yang berada di atas kandang ayam dan langsung siramkan ke arah korban.

 

Tidak berselang lama, korban mengeluh panas dan saat itu juga langsung pergi.

 

"Saat tiba di rumah mertua saya melihat ada air di atas kandang ayam, korban langsung saya siram. Saya saat itu tidak tahu, jika air yang ada di dalam botol air mineral tadi ternyata cuka parah. Saya tahunya, begitu kena bagian muka dan badan, korban ketika itu langsung berteriak," tutup ibu dengan dua anak tersebut.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, bahwa aksi tersebut merupakan reaksi dari pelaku yang sebelumnya diperlakukan tidak senonoh oleh korban pada saat menuju ke rumah mertua pelaku atau TKP tersebut.

 

"Awalnya korban ini mencari suami pelaku yang meminjam perangkat ponsel miliknya anak korban. Namun di perjalanan, korban ini bertemu dengan pelaku yang mengendarai motor," terang Harryo didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

 

Setelah itu menanyakan keberadaan dari suami korban yang dijawab pelaku ada di rumah mertuanya.

 

"Saat itulah, pelaku yang bawa motor membonceng korban menuju ke rumah mertua pelaku," kata Harryo.

 

Nah, selama jalan itu, dari pengakuan pelaku, korban ketika itu melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, sehingga membuat pelaku emosi dan langsung menyiram air keras yang ada di atas kandang ayam di rumah mertuanya.

Untuk motifnya sendiri, sambung Harryo, saat itu korban jengkel dengan ulah korban tersebut selama perjalanan menuju TKP.

 

Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

BACA JUGA:Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Ringkus Anggota Polsek Belitang I

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2021, Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejati

BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

 

"Kita juga masih mendalami aksi tidak senonoh dari korban tersebut. Nanti semuanya ini bisa mengungkap motif sebenarnya atas aksi tersebut," pungkasnya.(AFI)

Tag
Share