Polsek Martapura Kembali Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 24 Jam, Pelakunya Residivis Kambuhan
FOTO : DEO/KORANOKUTPOS.ID - Jajaran Polsek Martapura pimpinan Kompol Adi Sapril HS SH MH kembali ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) kurang dari 24 jam.--
Tak hanya memukul, kata Kapolsek Martapura, pelaku juga merogoh kedua saku celana korban. Kemudian pelaku mengambil dompet korban dan langsung mengambil uang yang ada didompet korban.
"Pada saat bersamaan datanglah satu orang teman pelaku yang langsung menarik korban dan juga memaksa meminta uang kepada korban. Namun tidak diberikan karena korban sudah tidak memiliki uang lagi," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek Martapura, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian uang sebesar Rp500 ribu. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.
"Mendapatkan laporan tersebut anggota kita sebar untuk melakukan penyelidikan pada akhirnya pelaku berhasil kita ditangkap dirumahnya. Saat ditangkap pelaku sedang asik bersantai," pungkasnya.
BACA JUGA:Resah Diburu Tim Opsnal Polsek Martapura, Pelaku Pencurian Besi Rel Akhirnya Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Polsek Martapura Cek Bahan Pokok Penting di Dua Kecamatan, ini Harga Pasaran Sekarang
BACA JUGA:Jajaran Polsek Martapura Bersama Ranting Bhayangkari Gelar Pembagian Takjil untuk Masyarakat
Pelaku MD ini merupakan residivis kasus yang sama terjadi 3 tahun yang lalu.(clau)