349 WBP Lapas Martapura OKU Timur Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
Foto : Deo/okutpos - REMISI: Kalapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra SH MH saat memberikan remisi hari raya idul Fitri 1445 kepada WBP.--
MARTAPURA - Tepat perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H. Ada sekitar 349 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Martapura OKU Timur mendapatkan remisi, Dimana sebelum pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Martapura melaksanakan Salat Idul Fitri 1445 H secara berjamaah dengan diimami oleh Ustadz Faik Rahimi, SH, MH.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakaran Kelas IIB Martapura Edi Saputra SH MH, bersama Kasi Binadikgiatja Dicky, Kasubsi Regbimkemas dan Staf Regbimkemas dan Kepala Pengamanan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra mengucapkan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.
Dimana RK I tahun 2024 sebanyak 349 orang dengan rincian 15 hari sebanyak 91 orang serta 1 bulan sebanyak 256 orang.
Sebanyak 343 orang narapidana laki-laki, tiga orang narapidana wanita dan tiga orang anak laki-laki.
"Remisi yang diterima ini mulai dari 15 hari sampai satu bulan berjumlah 349. Sedangkan untuk RK II tidak ada," katanya.
Sebelumnya Edi beserta jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura tepat pukul 07.30 WIB melaksanakan Salat Idul Fitri yang diimami dan Khutbah oleh Ustadz Faik Rahimi SH, MH.