Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Kembali Sidak SPBU, Gandeng Petugas Tera Disperindag

// Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel kembali melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)--

MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel kembali melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kali ini Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel ini menggandeng Petugas Tera Unit Metrologi Legal Disperindag Kabupaten OKU Timur Putra Astaman ST.

Kegiatan ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dg ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dlm rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Sidak Sejumlah SPBU

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, dalam sidak itu Melaksanakan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.

"Dari hasil sidak tersebut di sidak 

1. SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 2x Menggunakan bejana ukuran 20 Liter dg hasil : Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml.

Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml," katanya.

Dikatakan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yg dilakukan petugas tera Disperindag dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Polsek Buay Pemuka Peliung Turun Cek BBM di Pertashop Desa Pemetung Basuki

"Hasilnya ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%)," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan