Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan jika Ingin Ikut Pilkada

Foto: Hos - Tito Karnavian--

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," ungkap Mendagri Tito.

Menurut Mendagri Tito, pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis saja.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ungkap nya.

Adapun netralitas pj kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota.

Dijelaskan Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Rapat kerja digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan