Kajari OKU Timur akan Lapor Balik Ke Polres, Begini Kronologisnya
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH membantah adanya oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur diduga melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa sekaligus saksi kasus dugaan pemerasan bernama Maral Sani.----
Untuk diketahui, terdakwa Maral Sani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepsek dan Guru pada salah satu sekolah di OKU Timur.
Terdakwa Maral Sani divonis 3 tahun dan 6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 4 tahun hingga saat ini sedang proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Saat kejadian, Maral Sani turut dihadirkan sebagai saksi untuk dua rekannya dalam kasus yang sama bernama Komarudin dan Afrizal Jaya.
Namun, saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN Martapura, Maral Sani mengeluh sakit sehingga sidang mendengarkan keterangan Maral Sani ditunda.