Kajari OKU Timur akan Lapor Balik Ke Polres, Begini Kronologisnya

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH membantah adanya oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur diduga melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa sekaligus saksi kasus dugaan pemerasan bernama Maral Sani.----

PALEMBANG,KORANOKUTIMURPOS.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, menepis kabar yang menyebutkan adanya tindakan pengeroyokan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan, Maral Sani.

Kejadian ini dikabarkan berlangsung setelah sidang di Pengadilan Negeri Martapura OKU Timur, namun Kajari dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

Menurut Andri Juliansyah, insiden tersebut terjadi saat Maral Sani, terdakwa sekaligus saksi mahkota, berusaha melawan petugas setelah persidangan.

"Yang bersangkutan memberontak saat hendak dibawa ke ruang tahanan sementara," ujar Andri, saat memberikan keterangan resmi, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Buka Puasa Bersama Pejuang Siliwangi, Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu

Saat memberikam keteramgan iki Andri di dampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Andri menegaskan bahwa tidak terjadi pengeroyokan, melainkan hanya perlawanan dari terdakwa saat proses pengawalan.

Kajari OKU Timur mengungkapkan bahwa Maral Sani menolak untuk diborgol sesuai dengan prosedur, yang menyebabkan adanya tarik menarik dan kerusakan pada pakaian terdakwa.

"Namun, kami menegaskan tidak ada pengeroyokan seperti yang diberitakan," imbuhnya.

Andri Juliansyah juga menyoroti laporan Maral Sani terkait dugaan pengeroyokan yang baru dilaporkan empat hari setelah kejadian, menimbulkan kecurigaan tentang keaslian dari tuduhan tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa banyak saksi mata yang tidak mendukung klaim terdakwa tentang pengeroyokan.

BACA JUGA:Launching Website Posko Ekonomi, Agus Fatoni: Wadah Informasi Secara Optimal

Kajari juga mencurigai adanya unsur rekayasa dalam luka yang dialami oleh Maral Sani, menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai respons.

"Kami akan melaporkan balik terkait tuduhan tanpa dasar ini, termasuk kepada istri terdakwa yang diduga menyebarkan berita bohong," tegas Andri Juliansyah.

Tag
Share