Motif Pembunuhan Nenek Hairuni 62 Tahun, Polres OKU gelar Press Release

Foto : HMS - Press Release: Polres OKU Gelar Press Release Ungkap Motif Pembunuhan Hairu (62) di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU,(6/03/24)--

BATURAJA - Polres OKU Press Release ungkap motif kasus pembunuhan nenek Hairuni 62 tahun warga desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU provinsi Sumatera selatan, 6 Maret 2024.

Diketahui motif pelaku satu keluarga ini terungkap, yang mana dari keterangan pelaku MZ bahwa kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati pelaku lantaran telah berulang kali menegur korban yang mencari ikan di sungai mati miliknya yang dibeli dari korban.

Dalam press releasenya Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH mengatakan, Kasus ini bermula pada saat korban ini mencari ikan di sungai mati yang berada di lahan milik pelaku dan di tegur. Namun sudah beberapa kali ditegur, korban ini tetap saja mencari ikan di sungai mati miliknya itu sehingga menimbulkan rasa sakit hati pelaku MZ (62) tahun.

"Lantaran sakit hati Pelaku MZ lalu menceritakannya kepada kedua anaknya (RZ dan IA) sehingga satu keluarga ini timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," sebutnya.

Selanjutnya pada hari Sabtu (02/03/2024) Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, pelaku RZ menemui korban dan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya.

"Kemudian terjadilah cek cok mulut antara korban dengan pelaku RZ, saat cek cok tersebut, pelaku MZ dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban," jelasnya.

Jadi, Pada saat itu Pelaku MZ yang sudah terbawa sakit hati kepada korban langsung menebaskan parang miliknya ke bagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah.

"Pelaku yang sudah gelap mata melanjutkan aksinya, Untuk memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa," sebutnya.

Diketahui sebelumnya Polsek Peninjauan Polres OKU berhasIl mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korbannya seorang wanita bernama Hairu (62) di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU provinsi Sumatera selatan.

Korban pertama kali ditemukan anak korban yang curiga ibunya tidak pulang ke rumah yang berprofesi melakukan rutinitas menyadap karet di kebun dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian anak kandung korban berininsiatif langsung menjemputnya di kebun, Namun  pada saat di lokasi anak korban melihat orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher.

Melihat kejadian tersebut anak kandung korban langsung berteriak minta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.

Usai menerima Laporan dari pihak korban, tidak sampai 1×2 Jam jajaran Polsek Peninjauan bersama Tim Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan pelaku MZ (62) bersama anaknya RZ (30) sedangkan satu pelaku lainnya IA (25) pada saat akan diamankan berhasil melarikan diri.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si bersama personelnya berhasil mengamankan satu keluarga tersebut yang diduga melakukan pembunuhan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K M.H melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitriyanti, S.Sos, M.Si membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

“Pelaku masih satu keluarga tersebut yang diduga melakukan pembunuhan, Pelaku MZ (62) bersama anaknya RZ (30) sedangkan satu pelaku lainnya IA (25) buron,” jelasnya.

Menurutnya, Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 di salah satu lokasi kebun karet Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU telah ditemukan korban HAIRUNI (62) sudah dalam keadaan meninggal dunia tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher.

“Korban ditemukan pertama kali oleh anak korban, Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak tersebut, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku lainnya, Pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 11:00 wib kami dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku IA (25)  yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan berstatus DPO sedang berada di daerah Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kec. KPR Kab. OKU,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Peninjauan guna  pemeriksaan lebih lanjut, “ Untuk motif pembunuhan masih dalam penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatan pelaku satu keluarga tersebut, Kapolres OKU menyampaikan bahwa para pelaku kita jerat dengan pasal 340 juncto pasal 338, juncto pasal 354 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara.(HMS/R10)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan