Polres OKU Timur Amankan Mobil Truck Ekspedisi Nyambi Kurir Sabu

Foto : HMS - KURIR - Satresnarkoba OKU Timur amankan Kurir Sabu PNC (35), 22 Februari 2024 --

 

BELITANG - Polres OKU Timur kembali ungkap jaringan pengedar narkotika jenis Sabu daerah Belitang dan sekitarnya dengan modus menggunakan mobil Truck Ekspedisi.

 

Pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 06.30 wib saat berada di parkiran pinggir jalan yang terletak di desa Sukarame Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

 

Pelaku saat itu sedang parkir dengan mobil merk Isuzu jenis Light Truck Box warna putih kombinasi.

 

Kasus ini terungkap berawal informasi masyarakat bahwa ada sebuah Mobil Truck ekspedisi yang sering membawa narkotika jenis Sabu.

 

Pelaku PNC (35) merupakan warga Jl. P. Ayin Lrg. Tut Wuri Handayani Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

 

Pelaku diamankan saat berada di parkiran pinggir jalan yang terletak di desa Sukarame Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

 

Berdasarkan ciri-ciri informasi didapatkan petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah parkiran  pinggir jalan yang terletak di desa Sukarame Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

 

Pada saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

 

Namun pada saat anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil pelaku dan benar ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND yang di dalamnya terdapat 2 paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

 

Selain barang bukti Sabu, Petugas juga menemukan alat hisap Sabu (Bong) serta unit handphone merk Oppo warna hitam dari pelaku.

 

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz SE Membenarkan telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka PNC (35) pekerjaan Karyawan swasta yang beralamat Jl. P. Ayin Lrg. Tut Wuri Handayani Desa Kenten Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

 

“Pelaku masih diperiksa secara intensif, Status Tersangka disangkakan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu,” Ungkapnya.

 

Untuk barang bukti, Lanjutnya  2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, Alat hisap Sabu, Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil merk Isuzu jenis Light Truck Box warna putih.

 

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat AKP Ujang.(HMS/R10)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan