Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Senilai Rp883 Jt Lebih

Foto : Tangkapan Layar IG Penkumkejatisumsel - Konferensi pers Kejati Sumsel penetapan tersangka korupsi pengadaan bahan pakaian batik, Jumat 01/03/24--

Kemudian untuk pasal yang disangkakan, yaitu: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 01 Maret 2024 dilakukan Penahanan di rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari ke depan dengan alasan penahanan.(Ril)

Tag
Share