Data Ulang Majelis Taklim melalui Aplikasi E-Ormas

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

Sementara itu, Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Kemenag, Ahmad Zayadi, menjelaskan, digitalisasi pendataan tersebut diwujudkan melalui pengembangan aplikasi E-Ormas yang terhubung dengan SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Lembaga Keagamaan Islam) sebagai solusi nasional pendataan, verifikasi, dan pembinaan lembaga keagamaan Islam.

“Melalui E-Ormas dan SIMPENAIS, proses pendaftaran dan penomoran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim dilakukan secara terstandar dan terintegrasi dari pusat hingga daerah,” jelas Zayadi.

Ia menambahkan, sistem ini memastikan alur verifikasi yang jelas dengan melibatkan Kantor Kemenag kabupaten/kota dan KUA, sehingga data yang masuk benar-benar terjaga kualitas dan akurasinya.

Ke depan, lanjut Zayadi, aplikasi ini akan terus dikembangkan untuk mencakup pendataan ormas Islam, LPTQ, lembaga dakwah, seni Islam, sosial keagamaan, hingga modul layanan permohonan bantuan. “E-Ormas tidak hanya menjadi alat pendataan, tetapi juga sarana integrasi layanan keagamaan,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan umat. Karena itu, penguatan kapasitas operator melalui bimbingan teknis menjadi bagian penting agar sistem ini dimanfaatkan secara optimal di daerah.

Zayadi berharap, pemanfaatan E-Ormas dan SIMPENAIS dapat membangun ekosistem data keagamaan yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga majelis taklim semakin berdaya, terlayani, dan berkontribusi nyata bagi kehidupan keagamaan masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan