Data Ulang Majelis Taklim melalui Aplikasi E-Ormas
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--
KORANOKTIMURPOS.ID- Kementerian Agama (Kemenag) mendata ulang majelis taklim di Indonesia melalui aplikasi E-Ormas. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem digital Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat memberi sambutan pada Pengelolaan Data Majelis Taklim Berbasis Digital untuk Penguatan Layanan Keagamaan, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Abu Rokhmad, mengatakan, kehadiran negara dalam pembinaan umat tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, majelis taklim, masjid, musala, dan berbagai komunitas keagamaan merupakan garda terdepan pembinaan umat di tingkat akar rumput.
“Kalau hanya mengandalkan penyuluh agama yang jumlahnya sekitar 28 ribu orang, tentu tidak sebanding dengan besarnya umat Islam di Indonesia. Karena itu, majelis taklim menjadi kekuatan sosial-keagamaan yang sangat membantu tugas negara,” ujar Abu Rokhmad.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan jemput bola dalam pendataan. Jajaran Kemenag di daerah diminta tidak menunggu lembaga keagamaan mendaftarkan diri, melainkan aktif mendatangi masjid, musala, dan majelis taklim yang belum terdata untuk difasilitasi proses pendataannya.
BACA JUGA:Pastikan Stok BBM dan Listrik Aman Jelang Nataru
BACA JUGA:Bantu Revitalisasi 800 Puskesmas di 3 Provinsi Terdampak Bencana
“Jangan menunggu. Datangi masjid dan musala yang belum terdaftar, permudah prosesnya. Negara harus hadir,” tegasnya.
Abu menilai, data sekitar 130 ribu majelis taklim yang tercatat saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, hampir setiap RT memiliki satu hingga dua majelis taklim sehingga pendataan nasional perlu terus dimutakhirkan dan diperluas.
Ia menambahkan, pendataan digital bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar agar kebijakan, fasilitasi, dan dukungan negara tepat sasaran. “Dengan data yang kuat, negara bisa hadir lebih adil dan proporsional,” ujarnya.
Abu berharap, melalui penguatan sistem digital ini, pada 2026 Kemenag telah memiliki data nasional majelis taklim yang lebih valid, tidak hanya memuat informasi kelembagaan, tetapi juga memotret unit-unit layanan keagamaan yang berkembang di masyarakat.
“Penguatan pendataan ini adalah bagian dari komitmen Kemenag untuk merawat harmoni, memperkuat moderasi, dan memastikan pembinaan umat berjalan seiring dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi,” tandasnya.
BACA JUGA:Bantu Revitalisasi 800 Puskesmas di 3 Provinsi Terdampak Bencana
BACA JUGA:PIDI 4.0 Percepat Transformasi Digital Industri, Ribuan SDM Dilatih hingga 2025