Ungkap Modus Judi Online Lewat Live Streaming TikTok

Press release ungkap kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Judi Online (Judol) Via Aplikasi Tiktok, 06 Oktober 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---

“Pemenang ditentukan berdasarkan nomor peserta. Jika peserta nomor lima menang, maka semua uang dari peserta lain diserahkan kepada nomor lima. Pelaku kemudian mengambil upah Rp10.000 per permainan,” ungkap AKP Aston.

Jika dua peserta menebak benar secara bersamaan, maka uang tidak dibagikan dan pelaku tetap mendapatkan potongan keuntungan dari peserta lain.

Dari hasil analisis, pelaku mendapatkan keuntungan berulang kali setiap sesi permainan.

Pelaku kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang ITE.

Polres OKU Selatan menegaskan akan terus memperketat patroli siber dan menindak tegas pelaku perjudian online di wilayah hukum setempat.

Kapolres AKBP I Made Redi Hartana mengimbau masyarakat agar tidak ikut serta dalam kegiatan judi online dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa. Judi online hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan