Kasatreskrim Besuk Dua Korban Penusukan Gerandong, Polres OKUT Bakal Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan
BESUK : Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona dan Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko SH saat mem besuk korban penusukan Gerandong--
Keriuhan itu membuat warga lain berdatangan. Bersama-sama mereka akhirnya berhasil menumbangkan pelaku, meski sempat menjadi bulan-bulanan massa.
BACA JUGA:Pemerintah Bangun Sistem Perkuat Ketahanan Pesantren
Beruntung, petugas Polsek Martapura bersama anggota Koramil Martapura yang cepat tiba di lokasi berhasil mengamankan Edwin dari amukan warga yang geram.
Pelaku yang mengalami luka akibat amukan massa sempat dibawa ke RSUD OKU Timur untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Martapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah pisau kecil sepanjang 15 cm, 1 kunci pas segitiga warna coklat, 1 besi gepeng ukuran kecil, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan oleh Polsek Martapura. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, kedua korban, Taufik dan Ahyar, telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Martapura dan kondisi keduanya kini berangsur membaik.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.