Perubahan APBD OKU Timur Disahkan
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2025 kabupaten OKU Timur disahkan pada Masa sidang paripurna ke 14 di Gedung DPRD Kabupaten OKU Timur selasa 24 September 2025.--
MARTAPURA - Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2025 kabupaten OKU Timur disahkan pada Masa sidang paripurna ke 14 di Gedung DPRD Kabupaten OKU Timur selasa 24 September 2025.
Rapat paripurna tersebut menyepakati persetujuan dan penandatanganan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Oku Timur Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD OKU Timur Hermanato SE dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dihadiri Wakil Ketua, 33 Anggota DPRD, Bupati Lanosin beserta forkopimda.
Bupati dalam pidatonya menyebutkan, secara keseluruhan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
"Persamaan pandangan sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten OKU Timur. Semoga inisiatif, prakarsa, serta ketulusan ini menjadi amal ibadah kita bersama, " Tuturnya.
BACA JUGA:Diskannak OKU Timur Sukses Gelar Pelatihan Petugas Data Perikanan
BACA JUGA:Tekankan 6 SPM Posyandu Berjalan Baik di Desa Maupun Kelurahan
Ditambahkannya, Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama pada dasarnya adalah merupakan hasil kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
"Ini merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintahan di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten OKU Timur, " Terangnya.
Menurutnya, Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah kabupaten OKU Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.
BACA JUGA:Disambut Baik oleh BKD, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKUT Usulkan Data Paruh Waktu
BACA JUGA:Diskannak OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi Multihelixpendataan Sektoral Perikanan
"Untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi perda, Kemudian Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, " Pungkasnya.