Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan Curi Perhatian Publik

Suasana ruang sidang pembacaan dakwaan korupsi dana hibah kegiatan Dispora OKU Selatan yang berlangsung di ruang Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.---

Dakwaan alternatif juga diajukan melalui Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH. Suasana ruang sidang berlangsung cukup tegang saat dakwaan dibacakan.

Meski didakwa dengan kerugian negara miliaran rupiah, kedua terdakwa memilih untuk melawan dakwaan. 

Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum.

“Keberatan atas dakwaan JPU akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” tegas Rizal Syamsul SH, ketua tim kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, usai persidangan.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Publik menantikan bagaimana hakim akan menanggapi keberatan para terdakwa, sekaligus menunggu kelanjutan kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat OKU Selatan, mengingat dana hibah ini semestinya digunakan untuk pembangunan generasi muda dan olahraga daerah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan