Diskannak OKU Timur Sukses Gelar Pelatihan Petugas Data Perikanan

Diskannak OKU Timur Sukses Gelar Pelatihan Petugas Data Perikanan.--

MARTAPURA - Dalam rangka mendukung kebijakan satu data Indonesia serta meningkatkan tata kelola data sektoral perikanan,

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) menggelar pelatihan petugas data (Anumerator dan Validator) Perikanan, Senin 22 September 2025.

Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan dihadiri narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KKP RI Rennisca Rai Damanti dan Fajar Aulia Rakhman. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Jura Istrech E Sinaga dan Fiar Martha Adi, Badan Pusat Statistik OKU Timur Fitri Bunga Adelia, SST. Mitra tugas Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Timur dan segenap penyuluh perikanan wilayah tugas Kabupaten OKU Timur. Enumator Diskannak OKU Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU Timur Yuniharyanto SST MM melalui Kabid Data dan Informasi Diskanak Septika Susantina SPT MEP mengatakan, selamat datang di Kabupaten OKU Timur pada narasumber dari Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

BACA JUGA:Disambut Baik oleh BKD, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKUT Usulkan Data Paruh Waktu

BACA JUGA:OKU Timur Dapat Kuota Pembangunan 4.418 Sambungan Jaringan Gas Bumi

Dan juga narasumber validator dinas kelautan dan perikanan Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami mohon bantuan untuk membina rekan – rekan enumerator dan validator agar lebih terampil. Sehingga dapat mewujudkan data perikanan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan perikanan," katanya.

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka mendukung kebijakan satu data indonesia serta meningkatkan tata kelola data sektoral perikanan, Diskannak OKU Timur menyelenggarakan pelatihan bagi petugas data (enumerator dan validator) perikanan. 

Kegiatan ini juga merupakan implementasi inovasi “pasti data” (peningkatan kekmpuan petugas melalui pelatihan dan digitalisasi data statistik) yang digagas oleh dinas perikanan dan peternakan melalaui bidang data dan informasi.

"Untuk sasar pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik. Peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia," katanya.

BACA JUGA:Diskannak OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi Multihelixpendataan Sektoral Perikanan

BACA JUGA:Gelar FGD Verifikasi Lapangan, Tampilkan Hasil yang Positif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan