Sedang Dicas, Handphone Disikat Maling

Tersangka CD saat diamankan lantaran diduga mencuri HP. -Humas Polres OKU---

BATURAJA – Aksi pencurian berhasil diungkap jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU). 

Seorang pria berinisial CD (32), warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sebuah handphone milik warga setempat.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, korban bernama Suparni (38) tengah mengisi daya ponsel Samsung A51 warna hitam miliknya di ruang tamu, sebelum kemudian beristirahat.

Keesokan paginya, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut saat mendapati handphone yang sedang dicharger di bawah meja televisi sudah raib.

 Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melapor ke Polsek Peninjauan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Peninjauan mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

BACA JUGA:Bahas Implementasi SPIS, Bupati OKU Selatan Sambut Audiensi Kepala BPKP Sumsel

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Berantas Praktik Pungli

Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Mekartitama.

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat terbuka,” ujar IPTU Dedi Iskandar.

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan