307 Warga Binaan Rutan Baturaja dapat Remisi

Sebanyak 307 warga binaan Rutan Baturaja mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-80, 10 diantaranya mendapat remisi bebas. -Eris/OKES---

BATURAJA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberikan Remisi Umum bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Turut hadir Kepala Rutan Kelas II B Baturaja, Fitri Yady mengatakan pemberian remisi dilakukan secara simbolis, dan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati OKU.

Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 17 Agustus 2025. Dari total 461 warga binaan yang berada di Rutan Kelas II B Baturaja.

"Ada sebanyak 307 orang narapidana memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi Umum) pada momen HUT RI ke-80 tahun ini," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Baturaja, Fitri Yady .

Remisi umum itu terdiri dari Remisi Umum 1 sebanyak 297 orang terdiri dari, pengurangan 1 bulan ssbanyak 66 orang, pengurangan 2 bulan sebanyak 76 orang.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan Ajak IRT Produktif

BACA JUGA:Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Kemudian, pengurangan 3 bulan sebanyak 88 orang, pengurangan 4 bulan sebanyak 60 orang, penguranhan 5 bulan sebanyak 6 orang dan pengurangan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Remisi Umum 2 sebanyak 10 orang yakni, pengurangan 1 bulan sebanyak 1 orang, pengurangan sebanyak 2 bulan 4 orang dan pengurangan 3 bulan sebanyak 5 orang.

 “Sementara untuk RU 2 sebanyak 10 orang memperoleh remisi bebas," tandas Firti, Minggu (17/8/2025).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan