Uang Senilai Rp835 Juta Lebih Didapat 3 Tersangka dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Foto : sumeks - Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH--

 

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

 

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

 

 BACA JUGA:Masih Berani Nunggak Pajak? Tanpa Pandang Bulu, Pemkot Palembang Bakal Beri Sanksi Tegas

 

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.(*)

 

Tag
Share