Jampidsus Sita Rp 1,3 Triliunan dan Perkembangan Perkara CPO

Foto: YT Kejagung - Konferensi Pers: Penyitaan uang hasil Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan Turunannya--
OKUTIMURPOS - Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1,3 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.
Dalam konferensi persnya Sutikno SH MH Direktur Penuntutan Pada Jampidsus menyebutkan, Proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara dan saat ini akan kami sampaikan perkembangannya yang pertama korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022.
"Ada 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 group, Yaitu group Musimas yaitu terdiri dari 7 perusahaan, Sedangkan untuk group permata hijau ada 5 perusahaan," UngkapnyaUngkapnya dihadiri Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan pada Jampius, Kajari Jakarta Pusat dan seluruh jajaran pada Jampidsus.
Diketahui bersama lanjutnya, Ke-12 terdakwa tersebut di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum saat itu melakukan upaya hukum hingga saat ini.
Berdasarkan perhitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
"Terdapat kerugian negara tiga komponen di antaranya adalah kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara," Terangnya dalam Konferensi Pers, Rabu 02 Juli 2025.
Selanjutnya dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara, " Tambahnya.
Seluruh uang tersebut berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pindana khusus pada Bank BRI.
Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527 Triliun untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.
BACA JUGA:Powerfull Kejagung
Sedangkan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelumnya menjelaskan, Sebagaimana dihadapan kita bersama Ada sejumlah uang terkait dengan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit Tahun 2022.
BACA JUGA:Kejagung Baru
Kami lanjutnya, Bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbudristek
"Tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represi tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan peluruhan negara itu merupakan hal yang juga kami lakukan secara upaya itu terus menerus," Pungkasnya. (*)