Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara KPK Temukan Uang Rp 2,8 Millar dan 2 Senjata Api

Foto: dok KPK - 5 Tersangka Dugaan korupsi Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara--

"Dari uang yang disita tersebut berupa 28 pack yang berisi uang dengan nilai sekitar Rp 2,8 miliar, Saat ini akan didalami darimana asal uang tersebut, KPK akan terus akan melakukan penggeledahan terhadap pihak terkait," Tambahnya. 

 

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2025 KPK menetapkan dan menahan TOP (Kepala Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. 

 

Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam lelang 6 proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp231,8 M dengan memenangkan PT. DNG dan PT. RN perusahaan milik KIR dan RAY. Para tersangka penerima diduga menerima uang dari tersangka pemberi sebagai imbalan karena telah dimenangkan dalam proses lelang yang dilakukan melalui e-katalog. 

 

KPK menyayangkan atas terjadinya penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur yang terjadi di Prov. Sumatera Utara ini, karena dengan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, berdampak pada pembangunan jalan yang tidak optimal dan masyarakat yang terkena dampaknya. 

 

 

Sebagai upaya pencegahan, KPK akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) agar pengelolaan pemerintah Prov. Sumatera Utara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan