Uji Coba Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim

Foto: Hos Ilustrasi--
Jenis barang yang dapat dititipkan meliputi koper, tas ransel, dan barang lain yang sejenis dengan berat maksimal 30 kilogram.
Demi alasan keselamatan dan keamanan, pengguna tidak diperkenankan menitipkan barang yang mengandung bahan peledak, mudah terbakar, atau berisiko membahayakan.
Barang-barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, dokumen penting, hewan hidup, makanan yang mudah basi atau berbau menyengat, serta barang ilegal yang melanggar hukum juga tidak diperbolehkan.
Barang hanya dapat diambil oleh pemilik atau pihak yang membawa tanda terima penitipan. Jika tanda terima hilang, pengguna wajib menunjukkan identitas resmi dan mengikuti proses verifikasi tambahan yang akan dilakukan oleh petugas.
Executive Vice President LRT Jabodebek Mochamad Purnomosidi menyampaikan uji coba layanan penitipan barang di Stasiun Halim diharapkan dapat menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi seluruh pengguna, sekaligus mengurangi kepadatan di dalam rangkaian kereta akibat barang bawaan besar.
“Kami melihat potensi kebutuhan akan layanan penitipan barang, khususnya di stasiun yang terhubung dengan moda antarkota seperti Halim. Dengan uji coba layanan ini, kami berharap pengguna bisa lebih nyaman dan leluasa dalam melanjutkan perjalanan menggunakan LRT,” ujar Purnomosidi.
Stasiun Halim dipilih sebagai lokasi uji coba karena memiliki peran strategis dalam jaringan transportasi Jabodebek. Selain terhubung langsung dengan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), stasiun ini juga terintegrasi dengan Transjakarta rute 7W (Cawang–Stasiun Halim) dan layanan Damri tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Sitaan 14,9 Kilogram Sabu di Lampung
Karakteristik pengguna di Stasiun Halim pun cukup khas, dengan banyak di antaranya merupakan pengguna lanjutan dari moda antarkota yang membawa barang dalam jumlah besar.