Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Sitaan 14,9 Kilogram Sabu di Lampung

Foto: Hos - Bea Cukai lakukan Pemusnahkan 14,9 Kilogram Sabu di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senin (19/05)--
OKUTIMURPOS – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang sitaan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram (14,9 kg) di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senin 19 Mei 2025.
Estty Purwadiani Hidayatie Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mengungkapkan bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika ini merupakan hasil sinergi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, BNN Provinsi Lampung, dan PJR Ditlantas Polda Lampung, di KM.240 jalan tol Palembang – Bakauheni pada Minggu (16/03).
“Berdasarkan penindakan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.952,8 gram,” ujar Estty.
Menurutnya, Barang bukti narkotika tersebut dibawa oleh kurir asal Aceh berinisial HM dan MU untuk diserahkan kepada penerima sekaligus bandar narkotika berinisial H di wilayah Kabupaten Mesuji.
Ia juga menambahkan bahwa dari total barang bukti yang disita sebanyak 14.952,8 gram terdapat 23,13 gram barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian sampel sekaligus untuk bukti persidangan, sedangan sisa barang bukti sejumlah 14.928,36 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam mencegah peredaran narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda menuju cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkas Estty.