Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar kegiatan Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Acara tersebut akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta.

Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

BACA JUGA:Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Semakin Berdaya Saing

BACA JUGA:Ekspansi Anjungan Nusantara Lebih Mendunia Promosikan Produk Lokal Kreatif

Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

BACA JUGA:Raup Omzet Rp700 Juta per Bulan, BAZNAS Sukses Berdayakan Usaha Tas UMKM Binaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan