Polres OKU Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Polres OKU gagalkan peredaran 1,3 Kg ganja dan 3 kantong Sabu . -Foto: Istimewa-Eris--

BATURAJA -Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. Dalam penggerebekan sarang pengedar narkotika di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menemukan 1,3 kilogram ganja kering dan 3 kantong sabu yang disembunyikan secara licik di sebuah pondok di atas pohon.

Aksi penggerebekan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 di sebuah kebun ubi yang berada di Lorong Durian. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Yusrizal Nasution, warga Jalan STM Badaruddin II, Kelurahan Sukaraya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 29,28 gram dalam box plastik di dalam pondok di atas pohon,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK, dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.

Hasil interogasi terhadap Yusrizal mengarah pada nama Ringgo Metabara, yang kemudian diamankan dalam penggerebekan di kediamannya di Perumahan Govinda Hill, Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Desa Tanjung Kemala, keesokan harinya, Kamis, 29 Mei 2025.

Dari rumah Ringgo, polisi menemukan ganja yang telah dipisah-pisahkan, dengan total berat bruto mencapai 1,3 kilogram.

BACA JUGA:Tingkatkan Status Gizi Ibu Hamil, Berikan Makan Bergizi Berbasis Pangan Lokal

BACA JUGA:Sumsel Andalkan Kopi dan Program Sultan Muda dalam Penilaian Tim OJK

“Tersangka mengaku bahwa sebagian ganja itu berasal dari TKP awal, dan dia juga menyebut masih ada sabu yang disembunyikan Yusrizal di pondok atas pohon,” ujar Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, yang memimpin operasi.

Atas informasi tersebut, petugas kembali ke TKP pertama dan melakukan penggeledahan ulang. Hasilnya, tiga kantong sabu seberat 9,27 gram berhasil ditemukan di lokasi yang sama.

Kapolres OKU menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Ini hasil sinergi antar unit, dan juga berkat kontribusi dari beberapa Polsek. Kami harap seluruh jajaran tetap aktif dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Air Asia Siap Terbang dari Palembang ke Kuala Lumpur

BACA JUGA:Herman Deru Buka Piala Gubernur Sepak Bola Antar OPD, Satu Gol Rp500 Ribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan