Kemenag Audit Keuangan 18 BAZNAS dan LAZ

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit keuangan terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sepuluh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Audit ini melibatkan delapan Kantor Akuntan Publ--

KORANOKUTIMURPOS — Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit keuangan terhadap delapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sepuluh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Audit ini melibatkan delapan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlangsung pada 2–22 Mei 2025.

Lokasi audit meliputi BAZNAS Kabupaten Pemalang, Purbalingga, Kota Tegal, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Situbondo. Sementara itu, LAZ yang diaudit antara lain LAZ Semai Sinergi Umat, Gema Indonesia Sejahtera, Al Bunyan Bogor, Zakatel Citra Caraka (Bandung), Gerak Sedekah Cilacap, Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Sahabat Asnaf Indonesia Kota Tegal, Taman Zakat, Rumah Sosial Kutub, dan Bakrie Amanah.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, audit dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Kemarin kami telah melakukan uji petik audit keuangan dengan delapan KAP dari tanggal 2 hingga 22 Mei 2025. Selain pemeriksaan standar akuntansi syariah, dalam audit ini juga dicermati capaian penanganan fakir miskin sebagai bagian dari agenda prioritas nasional dan program Kemenag," ujar Syauqi di Jakarta.

Menurut Syauqi, audit bertujuan meningkatkan kapabilitas pengelolaan zakat agar lebih efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil audit. "Audit tidak berhenti pada opini semata. Kami ingin ada nilai tambah berupa perbaikan nyata dalam tata kelola zakat nasional," tegasnya.

Ia menambahkan, diperlukan kolaborasi antara Kemenag, KAP, BAZNAS, dan LAZ untuk memperkuat pengelolaan zakat yang sesuai regulasi. "Kolaborasi ini penting agar menjadi warisan dan prestasi bersama. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dan LAZ akan meningkat," ujarnya.

BACA JUGA:Fokus Kembangkan Sentra IKM Wastra di Pelosok Tanah Air

Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mewajibkan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya diaudit secara syariat dan keuangan. Penguatan pengawasan ini diharapkan mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan