Rumuskan Rekomendasi Penanganan Konflik, Termasuk Pembentukan Pusat Data Paham Keagamaan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat--

KORANOKUTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan empat rekomendasi strategis untuk memperkuat konsolidasi data paham keagamaan dan penanganan konflik sosial berdimensi agama. Rekomendasi ini disampaikan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Konflik Keagamaan yang berlangsung di Bogor.

Rekomendasi pertama adalah pembentukan Pusat Data Nasional Paham Keagamaan dan Konflik Sosial Keagamaan yang dilengkapi aplikasi digital terpadu. Aplikasi ini akan mengonsolidasikan data riset, laporan penyuluh, serta informasi dari organisasi masyarakat (ormas) dan mitra strategis. Data tersebut dapat diakses terbatas oleh publik dan akademisi untuk analisis kebijakan.

“Selama ini data tersebar di berbagai unit. Kita butuh pusat data yang tidak hanya menyimpan, tetapi juga menganalisis dan memberikan peringatan dini. Ini bagian dari transformasi digital layanan keagamaan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat.

Selain itu, Kemenag mengusulkan pengembangan dashboard publik berbasis sistem informasi geografis (GIS) yang menampilkan tren konflik keagamaan, aktivitas penyuluh, hingga pemetaan wilayah rawan. Teknologi ini diharapkan mendukung kebijakan berbasis bukti dan memperkuat posisi negara dalam menjamin kebebasan beragama.

Kemenag juga mendorong penunjukan koordinator strategis lintas unit yang bertugas mengintegrasikan data dan mengawasi aspek teknis. Koordinator ini akan melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, praktisi data, hingga konsultan sistem informasi.

Dari sisi kelembagaan, Kemenag mengusulkan pembentukan forum koordinasi rutin lintas kementerian dan lembaga, seperti BNPT, Komnas HAM, Densus 88, dan ormas keagamaan. Forum ini akan memfasilitasi pertukaran data, penyamaan narasi, serta evaluasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling menyalahkan saat konflik muncul.

BACA JUGA:131.200 Jemaah Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk

Rekomendasi kedua adalah penyusunan standar nasional instrumen pendataan dan protokol etik pengelolaan data. Standar ini mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak mengalami stigmatisasi akibat klasifikasi paham keagamaan.

“Data harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan, bukan kontrol. Kita ingin data yang empatik, yang membantu negara hadir untuk melindungi, bukan mencurigai,” kata Arsad.

Rekomendasi ketiga adalah optimalisasi Sistem Peringatan Dini sesuai KMA No. 332 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekjen Nomor 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Sistem ini menempatkan penyuluh sebagai garda depan deteksi dini dan mendorong pembentukan satuan tugas lintas aktor di bawah koordinasi Subdit Bina Paham Keagamaan Islam.

Satgas ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, dengan melibatkan ormas, pemuda lintas agama, dan tokoh lokal. Pelatihan teknis bagi penyuluh menjadi prioritas agar mereka mampu memantau dinamika sosial secara profesional dan humanis.

Rekomendasi keempat menekankan pentingnya diseminasi hasil riset dan narasi moderasi beragama melalui media Islam dan media sosial. Kemenag mendorong keterlibatan jurnalis progresif dan pegiat media digital untuk menyebarkan pesan damai dan menangkal ekstremisme melalui konten edukatif yang kontekstual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan