Petunjuk Teknis Gaji Ke 13 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Editor: Yogie
|
Minggu , 18 May 2025 - 09:17

Foto: Nett - Ilustrasi--
Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.
CATATAN:
- Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri dan Wakil Menteri.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2015 dan diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.(JDIH Kemenkeu)