Petunjuk Teknis Gaji Ke 13 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Foto: Nett - Ilustrasi--

Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2015.

CATATAN:

  • Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri dan Wakil Menteri.
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2015 dan diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.(JDIH Kemenkeu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan