Gubernur Sumsel Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang (CU) menghadiri Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama--

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang (CU) menghadiri Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Prov. Sumsel terhadap rancangan awal RPJMD Prov. Sumsel 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel .

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru (HD) menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam merealisasikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025–2030, yakni “Sumsel Maju Terus Untuk Semua.”

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah pembangunan Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan. Ini adalah hasil kerja kolaboratif yang strategis dan visioner,” tegas Herman Deru.

Dilanjutkannya Penyusunan dokumen ini telah mengikuti tahapan sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Rancangan awal RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah serta akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana tahunan pemerintah.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Hadirkan SMSC untuk Wirausaha Muda

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

HD juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel atas kerjasama dan masukan konstruktif selama proses penyusunan. “Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dalam proses ini. Nota Kesepakatan ini adalah bukti komitmen bersama membangun Sumsel,” ujarnya.

Adapun tahapan lanjutan setelah penandatanganan meliputi Konsultasi dan penyelarasan ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas agar selaras dengan RPJMN 2025–2029, Pelaksanaan Musrenbang RPJMD, dan Pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD bersama DPRD.

HD berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Dengan dukungan penuh dari DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimis RPJMD ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan merata di Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Prov. Sumsel, Andi Dinialdie, S.E., M.M mengatakan Penandatanganan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sumsel Nomor 000.7.2.2/1058/BAPPEDA-V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 yang menyampaikan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Dimana pembahasan telah dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), serta seluruh ketua komisi DPRD Provinsi bersama tim penyusun RPJMD.

BACA JUGA:Tinjau Jalan Amblas, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Kompak Sosialisasikan PPDB, Kuota Sudah Ditentukan

Ia juga mengatakan bahwa pembahasan dilakukan tepat waktu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa DPRD wajib menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranwal RPJMD dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan