Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar--

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan