Pemkab OKI Tunjuk Kadisdik Muhammad Refly Sebagai Plh Sekda
Foto : SUMEKS.CO - Muhammad Refly SSos MM--
KAYUAGUNG - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diberikan kepada Muhammad Refly SSos MM.
Pejabat sebelumnya Ir Asmar Wijaya MSi kini menjabat sebagai Pj Bupati OKI setelah dilantik oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 15 Januari 2024 lalu.
Pemerintah Kabupaten harus tetap berjalan, sehingga, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi menunjuk Muhammad Refly SSos MM, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten OKI.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati OKI dari Kemendagri bahwa jabatan sekda definitif tetap dijabat oleh H Asmar Wijaya, hanya saja saat ini dinon aktifkan.
Apabila nanti masa tugas Asmar Wijaya sebagai PJ Bupati OKI sudah selesai, maka akan dikembalikan pada jabatan semula yakni sekda OKI.
Muhammad Refly SSos MM ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mauliddini SKM melalui sekretaris Badan, Fredy Hari Marthonis membenarkan hal tersebut.
“Saat ini PJ Bupati OKI menunjuk M Refly SSos MM sebagai Plh Sekda OKI dalam beberapa hari kedepan," katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Dia mengungkapkan, setelah ditunjuk Plh untuk sementara waktu, kemudian Pj Bupati OKI akan menyampaikan usulan penjabat Sekda OKI ke Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:14.250 Kendaraan Melintas di Ruas Tol Kayuagung-Palembang, Lebih Tinggi dari Prediksi
“Jadi nanti jabatan Sekdanya tetap Penjabat, ini nanti diusulkan oleh pemerintah daerah ke pemintah provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
BACA JUGA:Agung Nugroho Suryo Jabat Wakil Pengadilan Negeri Kayuagung
Dia menjelaskan, dalam mekanismenya pengusulan PJ sekda ini bisa saja cuma satu orang nama yang diusulkan. Ini dikarenakan memang dimungkinkan dalam regulasi mengingat bukan diisi melalui seleksi jabatan.
BACA JUGA:Sekda Ogan Ilir Ingatkan Seluruh ASN Netral, Apalagi Tergabung Dalam Penyelenggara Pemilu 2024
“Proses ini terukur sehingga nanti sekitar 15 hari ke depan kita sudah ada PJ sekda, dan waktu pengusulah boleh satu nama, bisa saja yang diusulkan untuk jadi PJ sekda adalah Plh sekda saat ini," terangnya.(*)