Kabupaten OKU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras atau Rp35.000

Pemerintah OKU secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 yakni 2,5 kilogram beras atau senilai Rp35.000 per jiwa. -Foto: Eris/OKES-Eris--
BATURAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025.
Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp35.000 per jiwa sebagai bentuk penyucian harta di bulan Ramadan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dihitung berdasarkan harga beras di pasaran yang mencapai Rp14.000 per kilogram.
"Penetapan ini selaras dengan kebijakan di Kabupaten OKU Selatan, yang telah disepakati dalam rapat bersama Pemkab, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan setempat," ujarnya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Muhammad Ali menambahkan, keputusan ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran terkait, masyarakat OKU kini dapat membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Antisipasi Kejahatan, Geledah Sejumlah Pemuda
BACA JUGA:Terima Kunjungan Bupati Banyuasin, HD : Utamakan Pembangunan
"Zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, dan dapat dibayarkan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri," jelasnya.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, Kemenag OKU kini tengah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Selain itu, masjid, musala, dan tempat-tempat penerimaan zakat juga diminta untuk turut menginformasikan besaran zakat kepada warga di wilayah masing-masing.
"Kami berharap masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrahnya agar bisa disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," pungkasnya.