Kebijakan Baru Pelunasan Biaya Haji

// Pelunasan biaya haji bagi JCH tunggu Istithaah kesehatan Dinkes, JCH melakukan rekam biometrik visa.-Foto : Niskiah/Sumeks.co---

KAYUAGUNG - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijadwalkan akan berangkat haji tahun 2024 ini, segera akan melakukan pelunasan biaya haji. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pelunasan biaya haji, yaitu JCH harus memenuhi istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan JCH selama melaksanakan ibadah haji.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan JCH yang berangkat haji adalah mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang baik, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan selamat.

Pemeriksaan istithaah kesehatan JCH dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji (TPKes) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Bahas Pembibitan Ternak Hingga Pakan, Diskanak Gelar Pertemuan Paguyuban Peternak

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Jika JCH dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan, maka ia tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji. JCH tersebut dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang setelah melakukan pengobatan dan perawatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, bagi JCH untuk Kabupaten OKI yang akan tahun 2024, saat ini masih menunggu Istithaah kesehatan dari Dinkes OKI dahulu. 

"Jadi para JCH OKI ini apabila hasilnya bagus atau sehat dari pemeriksaan Istithaah kesehatan dari Dinkes, barulah diperbolehkan untuk melunasi biaya haji," ungkapnya, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Minggu 14 Januari 2024.

Dia menjelaskan, apapun jumlah JCH Kabupaten OKI yang masuk dalam jadwal keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini adalah sebanyak 349 orang.

BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, Wabup Yudha Lakukan Kunker Ke Kelompok Tani Tunas Mulya BMR 

Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan